
Banding Ditolak, Bankir Pembunuh 2 WNI Tetap Dibui Seumur Hidup
Pengadilan Hong Kong menolak banding yang diajukan bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia. Ini berarti, dia tetap dibui seumur hidup.
Pengadilan Hong Kong menolak banding yang diajukan bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia. Ini berarti, dia tetap dibui seumur hidup.
Bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong, mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.