detikNewsJumat, 09 Feb 2018 11:03 WIB
Banding Ditolak, Bankir Pembunuh 2 WNI Tetap Dibui Seumur Hidup
Pengadilan Hong Kong menolak banding yang diajukan bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia. Ini berarti, dia tetap dibui seumur hidup.










































