
PK Ditolak, Erwin Pembunuh Sadis Sekeluarga di Pulomas Tetap Dihukum Mati
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Erwin Situmorang terkait kasus pembunuhan 1 keluarga di Pulomas.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Erwin Situmorang terkait kasus pembunuhan 1 keluarga di Pulomas.
Kasus pembunuhan sekeluarga kembali terjadi, kali ini di Bekasi. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Pulomas dan Makassar.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang. Alhasil, pembunuh sekeluarga di Pulomas itu tetap dihukum mati.
Pengacara mengajukan banding atas Ridwan Sitrous, yang dijatuhi hukuman mati, dan Alfin Bernius Sinaga, yang divonis hukuman seumur hidup.
"Itu perintah saya itu. Ini sudah di luar batas toleransi kemanusiaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
PN Jaktim menjatuhkan hukuman mati kepada Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang, pelaku pembunuh sadis satu keluarga di Pulomas.
Selama persidangan, ketiganya menundukan kepala. Alfinus tampak masih jalan pincang karena ditembak kakinya akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Sedangkan terdakwa lainnya, Alfin Bornius Sinaga, dituntut seumur hidup.
Jaksa enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal tuntutan yang akan diberikan kepada ketiga terdakwa.
Pelaku menyekap 11 penghuni rumah di kamar mandi, 6 di antaranya akhirnya meninggal dunia.