
Pembunuh Juragan Air Isi Ulang di Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Nur Huda, terdakwa kasus pembunuhan juragan air isi ulang di ruko Jalan Manukan Tama dituntut 19 tahun penjara. Ia dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP.
Nur Huda, terdakwa kasus pembunuhan juragan air isi ulang di ruko Jalan Manukan Tama dituntut 19 tahun penjara. Ia dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP.
Sidang perkara pembunuhan Suyatio Alias Shien Chuan, juragan air isi ulang di Surabaya. Polisi dan tetangga korban dihadirkan untuk bersaksi.
Stevani dan Wong Lay Fong, anak dan istri korban pembunuhan di Manukan Tama hadir di sidang. Mereka tampak tegar saat bertemu terdakwa.
Nur Huda, terdakwa kasus pembunuhan juragan air isi ulang menjalani sidang dakwaan. Sidang digelar ofline karena terdakwa mengalami gangguan pendengaran.
Pelaku pembunuhan juragan air isi ulang di Surabaya tertangkap. Polisi akan mendalami hal sekitar kasus itu dengan memeriksa pelaku.