detikJatimRabu, 07 Sep 2022 18:32 WIB
Pembunuh Juragan Air Isi Ulang di Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Nur Huda, terdakwa kasus pembunuhan juragan air isi ulang di ruko Jalan Manukan Tama dituntut 19 tahun penjara. Ia dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP.










































