
Ortu Sadis Lakoni 13 Adegan Bunuh-Kubur Anak yang Susah Belajar Online
Polres Lebak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan suami istri, IS (27) dan LH (26), kepada anak perempuannya yang berumur delapan tahun.
Polres Lebak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan suami istri, IS (27) dan LH (26), kepada anak perempuannya yang berumur delapan tahun.
KPAI prihatin atas kasus penganiayaan orangtua kandung yang mengakibatkan anak mereka usia 8 tahun tewas dan menguburnya untuk menyembunyikan jejak.
Polisi mengagendakan untuk mengecek kejiwaan suami-istri yang tega membunuh anak perempuan mereka yang berusia 8 tahun karena susah diajak belajar online.
Suami-istri, IS (27) dan LH (26), nekat membunuh anak perempuannya. Kepada polisi, pelaku murka karena anaknya susah belajar online.
Hasil autopsi korban anak usia 8 tahun yang dianiaya oleh orang tuanya, IS (27) dan LH (26), menunjukkan ada bekas luka lebam di bagian kepala.
Pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 8 tahun hingga tewas. Lalu jasad korban dikubur di Kabupaten Lebak.
Pasangan suami istri (pasutri) IS (27) dan LH (26) tega menganiaya anaknya hingga tewas gegara susah belajar. Keduanya lalu menguburkan jasad anaknya di Lebak.
"29 Agustus ulang tahun. Jadi dia membuat laporan polisi untuk mengelabui petugas bahwa ini rekayasa mereka, tanggal 28 dia membuat laporan," kata David.
Bocah perempuan berusia 8 tahun tewas di tangan orang tuanya. Korban kehilangan nyawa akibat dianiaya sang ayah-ibu di Jakarta, lalu jasad dikubur di Lebak.
"Dibawa pakai motor, dibawa ke Cijaku areal makam ada makam neneknya," kata David, Minggu (13/9/2020).