
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pasutri Bunuh-Kubur Anaknya di Lebak
Pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 8 tahun hingga tewas. Lalu jasad korban dikubur di Kabupaten Lebak.
Pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 8 tahun hingga tewas. Lalu jasad korban dikubur di Kabupaten Lebak.
Usai membunuh dan menguburkan anaknya sendiri, pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) sempat membuat laporan palsu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dibawa pakai motor, dibawa ke Cijaku areal makam ada makam neneknya," kata David, Minggu (13/9/2020).
"Diduga pelaku IS dan LH suami istri, untuk korban diduga anak kandungnya," kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma.
Saat baru digali setengahnya, warga langsung melihat kaki manusia. Sontak mereka kaget. Ternyata ada jasad bocah perempuan yang diduga korban pembunuhan.