
Pembunuhan Keji karena Serempetan di Bogor, Korban Dibuang Saat Sekarat
Pembunuhan Rojali di Tamansari, Kabupaten Bogor pada 2024 lalu terungkap. Salah satu pelaku saat initelah ditangkap.
Pembunuhan Rojali di Tamansari, Kabupaten Bogor pada 2024 lalu terungkap. Salah satu pelaku saat initelah ditangkap.
Pria residivis pembunuh Rojali pada Mei 2024 ditangkap. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pembunuhan Rojali (45) yang jasadnya ditemukan di Tamansari, Bogor pada 2024 terkuak. Pelaku membunuh korban gara-gara mobil terserempet.
Polisi menangkap pria inisial YM pembunuh Rojali di Kota Bogor. Pelaku ternyata residivis yang sudah 4 kali bolak-balik masuk penjara.