
Pembunuh Anak Perempuan Cimahi Divonis 18 Tahun Penjara
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan anak perempuan inisial PS (12) di Kota Cimahi divonis 18 tahun penjara.
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan anak perempuan inisial PS (12) di Kota Cimahi divonis 18 tahun penjara.
Warga Kota Cimahi rela hujan-hujanan demi menyaksikan jalannya proses rekonstruksi kasus penganiayaan anak kandung hingga tewas. Mereka juga memaki tersangka.
Orang tua Ical diketahui turut campur dalam kasus tersebut dengan berupaya menyembunyikan barang bukti kejahatan anaknya.
Penyidik Satreskrim Polres Cimahi terus mendalami peran dari orang tua tersangka pembunuhan anak perempuan di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pembunuhan sadis anak perempuan sepulang ngaji di Cimahi terungkap. Pelaku pun kini menghadapi ancaman pidana mati.
Pembunuh anak perempuan di Cibeureum, Kota Cimahi, sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Bahkan dia masih sempat nongkrong setelah membunuh.
Pembunuh anak perempuan di Cimahi sempat berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan yang dilakukannya. Bahkan dengan cuek, dia nongkrong usai membunuh.
Rizal Nugraha alias Ical membunuh anak perempuan di Cimahi gegara diledek teman karena tak memiliki ponsel. Begini detik-detik sebelum ia menyasar korban.
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi. Dia merupakan pembunuh anak perempuan di Cimahi.
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, pembunuh seorang anak perempuan di Cimahi, ditangkap pada Minggu (23/10). Dia dibekuk setelah empat hari buron.