detikJabarRabu, 01 Feb 2023 17:30 WIB Tusuk Mati Agen TKW Saat Dangdutan, Pria Sukabumi Dibui 10 Tahun! PN Cibadak menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Dian Lukbis alias Iyong (39). Ia terbukti secara hukum melakukan pembunuhan terhadap seorang agen TKW.