
PN Mojokerto Buka Suara soal Keluarga Protes Vonis Pembunuh Siswi SMPN
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (15) diwarnai keributan. Keluarga korban kecewa terhadap vonis hakim. Ini kata PN Mojokerto.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (15) diwarnai keributan. Keluarga korban kecewa terhadap vonis hakim. Ini kata PN Mojokerto.
Mochammad Adi, atau sebelumnya ditulis AD (19), tega memperkosa AE (15) yang sudah tak bernyawa di Mojokerto, Jawa Timur.
Polisi mengatakan kasus pemerkosaan mayat siswi SMP di Mojokerto, AE (15), oleh Adi (19) sebanyak dua kali sulit dipidanakan.
AE (15) dibunuh teman satu kelasnya sendiri berinisial AB (15). Bahkan, AB juga pernah memacari siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur, itu.
Mayat terbungkus karung di Mojokerto ternyata jasad siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE yang hilang sebulan lalu. Gadis tersebut merupakan korban pembunuhan.
Polisi meringkus 2 orang terduga pembunuhan perempuan yang mayatnya terbungkus karung putih di parit rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.