
PN Mojokerto Buka Suara soal Keluarga Protes Vonis Pembunuh Siswi SMPN
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (15) diwarnai keributan. Keluarga korban kecewa terhadap vonis hakim. Ini kata PN Mojokerto.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (15) diwarnai keributan. Keluarga korban kecewa terhadap vonis hakim. Ini kata PN Mojokerto.
Mochammad Adi, atau sebelumnya ditulis AD (19), tega memperkosa AE (15) yang sudah tak bernyawa di Mojokerto, Jawa Timur.
Polisi mengatakan kasus pemerkosaan mayat siswi SMP di Mojokerto, AE (15), oleh Adi (19) sebanyak dua kali sulit dipidanakan.
Simak fakta-fakta kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto oleh teman sekelas sekaligus mantan pacar. Mayat korban sempat diperkosa dua kali.