
Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Nurhasan Kurniawan, pelaku pembobol dana nasabah salah satu bank Himbara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Nurhasan Kurniawan, pelaku pembobol dana nasabah salah satu bank Himbara.
Nurhasan Kurniawan pelaku pembobolan dana nasabah bank Himbara di Tangerang dituntut 10 tahun penjara. Ia dituntut setelah membobol dana hingga Rp 8,5 miliar.
Nurhasan mengaku investasi kripto dan trading tersebut menggunakan namanya sendiri. Namun ternyata investasi tersebut malah berujung rugi.
Bank Himbara telah menggantikan uang yang dibobol eks karyawan dari seorang nasabah prioritas. Adapun penggantian uang itu senilai Rp 8,5 miliar.
Kasus pembobolan uang nasabah terjadi di Bank Jateng. Milaran rupiah dicuri. Kasusnya sudah ditangani Polda Jateng. 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pencurian dengan modus pecah kaca terjadi di Kabupaten Sumenep Madura. Tidak sampai 5 menit ditinggal untuk membeli bahan bangunan, uang Rp 100 juta raib.
Nasabah bank pelat merah tersebut mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp 21 juta.
Jual beli data nasabah industri jasa keuangan kembali marak. Bareskrim Polri telah menangkap jaringan penjual data nasabah beberapa hari lalu.
Jual beli data nasabah perbankan masih marak dilakukan. Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri baru saja menangkap jaringan penjual data tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti soal kasus pembobolan bank. Menurut OJK 90% kasus pembobolan bank melibatkan 'orang dalam'