
Viral Jual Beli Data e-KTP dan KK Warga Ditelusuri Polisi
Isu jual beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK) di media sosial (medsos) sedang ramai diperbincangkan netizen alias warganet.
Isu jual beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK) di media sosial (medsos) sedang ramai diperbincangkan netizen alias warganet.
Jual-beli data di internet sudah lama terjadi. Data-data tersebut nantinya diduga digunakan untuk kejahatan.
PN Tangerang menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Adi Warnadi Ismentin. Adi terbukti menjual database nasabah dan dijatuhi UU ITE.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan kebocoran data nasabah tidak terjadi karena gesek ganda pada mesin kasir, tapi para sales.
Jual beli data nasabah kerap dilakukan kalangan marketing. Cukup dengan uang ratusan ribu rupiah, data nasabah bisa didapatkan.
Data atau informasi nasabah industri jasa keuangan bersifat pribadi dan rahasia. OJK menyebut dibutuhkan aturan untuk melindungi data ini.
Penjualan data nasabah industri keuangan saat ini tak hanya mengandalkan jaringan pertemanan di dunia nyata.
Sebagai regulator, OJK akan menegur bank jika ada pegawainya yang melakukan penjualan data nasabah.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi nasabah industri jasa keuangan agar berhati-hati, jangan mudah memberikan data kepada orang lain.
BRI akan memperkuat keamanan data nasabahnya mulai dari sisi internal perusahaan, sekaligus deteksi dini internal terkait bocornya data nasabah yang beredar.