
KPK Proses Laporan Terkait Pembobolan Bank DKI Rp 50 Miliar
KPK proses laporan masyarakat terkait pembobolan Bank DKI senilai Rp 50 miliar.
KPK proses laporan masyarakat terkait pembobolan Bank DKI senilai Rp 50 miliar.
Maria Pauline Lumowa dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Tercatat berkas kasasi masuk ke MA pada 7 Oktober 2021.
PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mengapresiasi kerja keras Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penipuan yang merugikan nasabah Jenius Bank BTPN.
Polisi mengungkap pembobolan bank BUMN dengan kerugian Rp 2 miliar. Aksi itu dilakukan oleh petani yang bekerja sama dengan buruh bangunan di Sumut.
Polda Metro Jaya menangkap petani yang membobol tabungan nasabah BTPN hingga mencapai Rp 2 miliar. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dua orang petani membobol Rp 2 miliar rekening nasabah bank BUMN. Modus pelaku menghubungi korban kemudian mengirim link dan korban diminta kirim kode OTP.
Bank BUMN dibobol sehingga mengalami kerugian Rp 2 miliar. Pelaku ternyata seorang petani dan ada juga buruh bangunan.
13 tersangka pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di PN Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.
Seorang warga Boyolali, Sumarno (43), melaporkan menjadi korban pembobolan saldo bank. Karyawan swasta itu mengaku uang tabungannya mencapai Rp 30 juta raib.
Polisi sebut 14 pelaku pembobol Bank Jateng bukan orang dalam. Pelaku yang terdiri tujuh pasang keluarga itu memanfaatkan kelemahan sistem keamanan bank.