
Pakar: Perlu Posthumous Trial untuk Penguatan Pemberantasan Terorisme
"Posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme," ujar pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
"Posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme," ujar pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Upaya pencegahan dan penumpasan terorisme tidak boleh berhenti sampai di sini. Sebab tidak ada menang dan kalah dalam pertempuran melawan terorisme.
Menko Polhukam Wiranto menyebut gerakan terorisme yang berkembang. Aksi terorisme bahkan melibatkan perempuan dan anak-anak.
Menhan mengatakan pemberantasan terorisme tak hanya jadi tugas Polri-TNI. Tapi juga bisa dilakukan dengan menanamkan bela negara yang melibatkan masyarakat.
Direktur Imparsial Al Araf mengkritik pelibatan militer yang dimasukkan ke dalam Revisi UU Terorisme. Sebab sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.
Pemerintah dan DPR RI melalui panitia khusus menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme.