
Potret Sidang Pembakar Bendera di Garut yang Divonis 10 Hari Bui
Dua pembakar bendera HTI telah menjalani sidang di PN Garut, Jawa Barat. Hakim pun langsung menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 Ribu.
Dua pembakar bendera HTI telah menjalani sidang di PN Garut, Jawa Barat. Hakim pun langsung menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 Ribu.
"Kami menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian. Dan kami berharap polisi menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya," ujar Yaqut.
Pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana status pembakar bendera?
Polisi menetapkan Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Namun, Uus tidak ditahan.
Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditetapkan jadi tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP.