
Pembakaran Bendera Tauhid dan Nabi Palsu Sensen, Garut Jadi Sorotan
Sepanjang tahun 2018, terjadi dua kasus menghebohkan di Kabupaten Garut. Salahsatunya pembakaran bendera tauhid yang timbulkan aksi di berbagai daerah.
Sepanjang tahun 2018, terjadi dua kasus menghebohkan di Kabupaten Garut. Salahsatunya pembakaran bendera tauhid yang timbulkan aksi di berbagai daerah.
PN Garut memvonis F dan M dalam kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid selama 10 hari. Front Pembela Islam menyayangkan putusan majelis hakim itu.
Menko Polhukam, Wiranto mengundang sejumlah pimpinan ormas Islam ke kantornya. Mereka mendiskusikan isu penting, salah satunya terkait pembakaran bendera HTI.
Menko Polhukam Wiranto menyinggung kasus pembakaran bendera di Garut beberapa waktu. Dia mengatakan kasus itu bisa selesai dengan cara tabayun.
Kasus pembakaran bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI menuju babak akhir. Pembakar dan pembawa bendera itu divonis 10 hari penjara.
Uus pembawa bendera HTI yang dibakar saat Hari Santri Nasional di Garut divonis 10 hari penjara. Di persidangan, Uus menyampaikan kronologi pembakaran bendera.
Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis penjara 10 hari kepada F dan M, serta Uus Sukmana dalam kasus pembakaran bendera HTI. Mereka menerima putusan itu.
Dua pembakar bendera HTI telah menjalani sidang di PN Garut, Jawa Barat. Hakim pun langsung menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 Ribu.
Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dibakar, dihukum 10 hari penjara. Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.
F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.