
Barang Bawaan Penumpang-Kiriman TKI Tak Lagi Dibatasi, Aturan Berlaku 6 Mei!
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) direvisi. Tidak ada lagi pembatasan untuk barang kiriman TKI maupun barang penumpang pesawat dari luar negeri.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) direvisi. Tidak ada lagi pembatasan untuk barang kiriman TKI maupun barang penumpang pesawat dari luar negeri.
Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman PMI. Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Permendag 36.
Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Permendag 36.
Berikut ini hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) tentang pencabutan pembatasan barang kiriman TKI, termasuk barang bawaan dari luar negeri