detikSumutJumat, 22 Jul 2022 17:48 WIB Majikan Penyekap Perempuan Aceh di Malaysia Divonis Bersalah Pengadilan di Malaysia memvonis bersalah majikan yang menyekap perempuan asal Aceh Tamiang selama 8 tahun. Majikan tersebut wajib membayar gaji Rp 225 juta.