detikJabarSelasa, 12 Sep 2023 14:30 WIB Korupsi Proyek KA Lampegan-Cianjur, Pengusaha M Hikmat Divonis 2 Tahun Bui Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Muchamad Hikmat. Pengusaha itu dinyatakan bersalah memberi suap dalam proyek pembangunan jalur KA Lampegan-Cianjur.