Korupsi Proyek KA Lampegan-Cianjur, Pengusaha M Hikmat Divonis 2 Tahun Bui

Korupsi Proyek KA Lampegan-Cianjur, Pengusaha M Hikmat Divonis 2 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 12 Sep 2023 14:30 WIB
ilustrasi
Ilustrasi putusan kasus suap (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis kepada seorang pengusaha bernama Muchamad Hikmat selama 2 tahun 2 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah memberikan suap dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Lampegan-Cianjur.

Dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, vonis untuk Hikmat telah dijatuhkan pada Senin (11/9/2023) kemarin. Hikmat divonis bersalah memberikan suap secara bersama-sama dengan pengusaha lainnya yaitu Dion Renato Sugiarto, Zulfikar Fahmi, Fahmi Arif Kurniawan dan Asta Danika senilai Rp 2 miliar.

"Menyatakan terdakwa Muchamad Hikmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," tulis amar putusan tersebut sebagaimana dilihat, Selasa (12/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan serta denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tambahan amar putusan itu.

Hikmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Kasus ini bermula saat pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK, mendapat arahan dari pejabat sebelumnya bernama David Sudjito Damanik mengenai adanya tradisi meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek. Comitment itu disediakan untuk honor tambahan hingga THR untuk pejabat struktural beserta staf di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Balai Teknis Perkeretaapian, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Penegak Hukum dan Operasional PPK.

Syntho yang mendapat arahan tersebut, kemudian pada Februari 2023 mulai meminta uang operasional kepada terdakwa yang sudah ditunjuk sebagai pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur. Hikmat sepakat dan akhirnya menyerahkan uang pertama senilai Rp 150 juta.

Setelah menerima uang tersebut, Maret 2023, Syntho kemudian mengurus proyek itu dengan sistem multi years contract untuk 4 paket pekerjaan konstruksi dan 2 paket konsultan supervisi ke Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Syntho kembali meminta uang Rp 120 juta kepada Hikmat supaya bisa mengurus pemberkasan proyek tersebut.

Tak cukup hanya 2 kali, sebulan kemudian, tepatnya pada April 2023, Syntho kembali meminta uang kepada Hikmat untuk keperluan THR. Nilai yang diminta Syntho pun fantastis yaitu senilai Rp 1,75 miliar kepada Hikmat.

Bersama rekannya, Hikmat, Dion Renato Sugiarto, Zulfikar Fahmi, Asta Danika, Suparno dan Arista kemudian mengumpulkan uang yang diminta Syntho. Setelah terkumpul uang itu diserahkan kepada orang kepercayaan Syntho bernama Riyanto alias Tukul.

Singkatnya, setelah menerima uang tersebut, Hikmat ditetapkan menjadi pemenang proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur. Mulai dari proyek peningkatan jalur Km 76+400-82+000, peningkatan jalur KA Km 82+00-86+000, peningkatan jalur KA Km 86+00-90+000, peningkatan jalur KA Km 90+00-95+000, supervisi peningkatan jalur KA Km 76+400-86+000 dan supervisi peningkatan jalur KA Km 86+000-95+000.




(ral/tey)


Hide Ads