detikFinanceKamis, 27 Feb 2025 16:21 WIB Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Sisa Aset Bisa Jadi Milik Negara Kementerian Kehutanan mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan di Indonesia karena pelanggaran. Wilayah kembali menjadi kawasan hutan negara.