detikBaliSelasa, 27 Des 2022 21:44 WIB 2 Pemandu Wisata Dibui 7 Bulan gegara Nyalakan Petasan di TN Komodo Dua orang pemandu wisata terbukti menyalakan petasan di Taman Nasional Komodo. Keduanya dihukum 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo.