
Nenek Reja, Terdakwa Berusia 93 Tahun Jalani Sidang Pakai Kursi Roda
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjalani sidang kasus pemalsuan silsilah. Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuknya dan 16 terdakwa lainnya.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjalani sidang kasus pemalsuan silsilah. Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuknya dan 16 terdakwa lainnya.
Sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga melibatkan nenek 93 tahun dan 16 terdakwa. Isak tangis pecah saat hakim membacakan status tahanan mereka.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, jadi terdakwa pemalsuan silsilah keluarga di PN Denpasar. Ia harus dibopong keluarganya untuk hadir di sidang.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, diadili bersama 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga untuk menguasai tanah warisan. Ini kronologinya.