detikNewsSelasa, 12 Nov 2019 06:53 WIB
Qomar Masih Menolak Dibui 17 Bulan Karena Memalsukan SKL Doktor
Pelawak Qomar divonis bersalah dalam kasus pidana penggunaan surat keterangan lulus (SKL) S-2 dan S-3 palsu ketika melamar Rektor UMUS Brebes.












































