
KPK soal Pidanakan Pegawai Lecehkan Istri Tahanan: Bukan Kewenangan Kami
KPK memberikan kebebasan jika keluarga korban ingin melaporkan pelecehan yang dilakukan M kepada aparat penegak hukum lainnya.
KPK memberikan kebebasan jika keluarga korban ingin melaporkan pelecehan yang dilakukan M kepada aparat penegak hukum lainnya.
Yudi menilai pelaku bukan hanya harus dipecat dari lembaga antirasuah, namun juga bisa diproses secara pidana.
Tumpak menjawab alasan Dewas KPK tidak merekomendasikan pemecatan kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan ke istri tahanan.