
Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli
Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pungli. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50%.
Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pungli. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50%.
KPK mengaku bakal menyerahkan proses pidana kasus pelecehan istri tahanan yang dilakukan pegawai rutan KPK ke aparat penegak hukum lain
Yudi menilai pelaku bukan hanya harus dipecat dari lembaga antirasuah, namun juga bisa diproses secara pidana.
Tumpak menjawab alasan Dewas KPK tidak merekomendasikan pemecatan kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan ke istri tahanan.
Selain sanksi etik, Dewas KPK merekomendasikan pelaku untuk diproses pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK.
Mantan penyidik KPK ini juga menyebut pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan sudah layak untuk dipecat
Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan KPK telah divonis melakukan pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK.