
PN Pekanbaru Vonis Bebas Dosen Unri di Kasus Dugaan Cabuli Mahasiswi
Dosen FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas di PN Pekanbaru. Syafri Harto dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi LM.
Dosen FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas di PN Pekanbaru. Syafri Harto dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi LM.
Puluhan mahasiswa Universitas Riau mendatangi kantor PN Pekanbaru untuk mengawal sidang vonis Dekan nonaktif FISIP Syafri Harto yang terjerat kasus pencabulan.
Kasus pencabulan mahasiswi dengan terdakwa dosen FISIP Unri Syafri Harto memasuki babak baru. Syafri dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Dekan nonaktif FISIP Unri Syafri Harto dituntut 3 tahun bui atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Syafri Harto juga diminta mengganti uang Rp 10.772.000.
Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto ditahan jaksa terkait dugaan cabul terhadap mahasiswi, LM. Pimpinan Unri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Kasus pencabulan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto memasuki babak baru, penyidik Polda Riau melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau.
Berkas kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Syafri Harto langsung ditahan.
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditahan oleh Kejaksaan atas kasus cabul. Apa alasan Korps Adhiyaksa menahan Syafri Harto?
Rektor Unri membentuk Satgas untuk menangani kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi yang menjerat Dekan FISIP Syafri Harto.
Perwakilan dosen FISIP menemui Rektor Unri. Perwakilan dosen mendesak Rektor menonaktifkan Dekan FISIP Unri Syafri Harto, yang berstatus tersangka kasus cabul.