
Komnas Perempuan Kecewa MA Bebaskan Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan
MA memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya. Komnas Perempuan kecewa atas putusan itu.
MA memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya. Komnas Perempuan kecewa atas putusan itu.
Dekan FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas MA atas kasus pencabulan. Buntut vonis bebasnya Syafri Harto, mahasiswa kini menagih janji dari Menteri Nadiem.
Mahasiswa pendamping korban pencabulan Dekan FISIP Unri mengaku kecewa dengan putusan MA yang membebaskan dekan itu.
Dekan FISIP Unri dibebaskan dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya. Korban kini berharap pada putusan etik yang masih bergulir di Kemendikbudristek.
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto divonis bebas oleh MA dalam perkara pencabulan terhadap mahasiswinya. Korban kecewa dan syok mendengar putusan itu.
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto dibebaskan dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya. Usai divonis bebas MA, Syafri akan meminta pemulihan hak-haknya.
Pengacara Syafri Harto, Dekan Fisip Unri yang didakwa atas kasus pencabulan terhadap mahasiswi, sejak awal yakin bahwa kliennya tak bersalah.
MA menolak kasasi yang diajukan jaksa pada perkara Dekan FISIP nonaktif Unri, Syafri Harto. Syafri terbebas dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Dekan FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas terkait dugaan mencabuli mahasiswi. Lalu, bagaimana kelanjutan laporan pencemaran nama baik di Polda Riau?
Kejari Pekanbaru memastikan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan.