
Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Kendaraan Dinas Kode Khusus 'MA'
Mahkamah Agung RI kini tak lagi menggunakan pelat nomor khusus RI-8. Pelat khusus yang resmi dikeluarkan Korlantas Polri ini adalah 'MA'.
Mahkamah Agung RI kini tak lagi menggunakan pelat nomor khusus RI-8. Pelat khusus yang resmi dikeluarkan Korlantas Polri ini adalah 'MA'.
Pelat nomor kendaraan di Indonesia ada sejak era Belanda, dimulai di Jawa pada 1900. Sejarah dan sistem penomoran kendaraan dijelaskan oleh pegiat sejarah.
Pernah lihat motor atau mobil pakai pelat nomor putih tulisan merah? Itu bukan kendaraan dinas yang pakai pelat dasar merah. Ini artinya.
Ada berbagai macam pelat nomor sesuai peruntukkan kendaraannya. Warnanya pun berbeda-beda.
Polisi menjelaskan mobil pelat BK 1 RI di Medan yang viral. Pelat tersebut resmi terdaftar dan berbeda dari pelat Presiden RI, nomor RI 1.
Polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai aturannya.
Polisi akan menindak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang. Pelanggaran ini dapat berujung tilang sesuai UU Lalu Lintas. Segini dendanya!
Polisi Polda Metro Jaya akan menindak pengendara motor tanpa pelat nomor belakang. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai juga menjadi incaran.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap kendaraan baik motor maupun mobil yang tidak memasang pelat nomor di belakang.
Papua memperbarui kode pelat nomor kendaraan. Papua Barat Daya, Selatan, dan Tengah kini menggunakan kode baru untuk identitas dan administrasi yang lebih baik.