
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Kapolri berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat dewa.
Kapolri berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat dewa.
Polisi menyebut telah menertibkan penerbitan pelat RF sejak November 2022. Apa sebabnya?
Pengemudi mobil pelat 'RFH' menabrak anggota PJR Polda Metro Jaya (PMJ) dan mobil dinas TNI di Tol Pancoran. Kedua mobil itu dibawa ke kantor Subdit Gakkum PMJ.
Mobil berpelat RFH yang menabrak anggota Ditlantas Polda Metro Jaya ternyata memakai pelat palsu. Lalu apa alasan pelaku memakai pelat tersebut?
Polisi menyampaikan mobil berpelat RFH yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran ternyata memakai pelat palsu.
Sesuai arahaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pelat 'RF' pada mobil Fortuner yang menerobos busywa dicabut. Pemilik tak boleh pakai pelat 'RF' lagi.
Penggunaan pelat khusus 'RF' menjadi salah satu prioritas penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Operasi Patuh Jaya 2022 digelar di 35 titik wilayah DKI Jakarta mulai hari ini. Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta pengawasan penggunaan pelat khusus dan rotator diperketat selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tahun ini.
Aksi arogan pemobil berpelat RFH yang memukul anak angggota DPR RI di Tol Gatot Subroto menjadi perhatian. Simak kronologi kejadiannya di berita berikut: