
Tambah 2, Total Ada 6 Orang Tersangka Perdagangan WNI ABK Long Xing 629
Polisi menetapkan 2 tersangka lagi dalam kasus dugaan TPPO anak buah Kapal Long Xing 629. Kedua tersangka berasal dari perusahaan penyalur ABK WNI, PT LPB.
Polisi menetapkan 2 tersangka lagi dalam kasus dugaan TPPO anak buah Kapal Long Xing 629. Kedua tersangka berasal dari perusahaan penyalur ABK WNI, PT LPB.
Polisi segera melimpahkan perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berujung pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal berbendera China.
Kemlu mengungkap kronologi pelarungan jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Qing Yuan Yu 623.
Ferdy menjelaskan dugaan tindak pidana yang dialamatkan terhadap kedua tersangka diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Kemlu mengungkap kronologi meninggalnya H, WNI ABK Lu Qing Yuan Yu yang dilarung di laut Somalia. Polri turut pengusut pelarungan ABK WNI oleh kapal China itu.
"Sementara ada indikasi telah terjadi eksploitasi di kapal tersebut dari kesaksian 14 crew kapal, sebagai bukti awal untuk kami follow up," kata John.
"(Pemerintah China) sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan perikanan Tiongkok yang memperkerjakan ABK Indonesia," kata Retno.
"Pemerintah akan bekerja keras agar almarhum agar hak-hak almarhum yang belum terpenuhi bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan," tutur Retno.
"Mengenai jam kerja yang tidak manusiawi, rata-rata, kata mereka, mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," kata Retno.
"Komunikasi antara Kemlu dengan Dubes RRT di Jakarta akan ditindaklanjuti oleh Dubes RI di Beijing," kata juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah.