
Simak Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi Mulai 18 Mei 2021
Ini syarat bagi yang melakukan perjalanan pada tanggal 18 - 24 Mei 2021.
Ini syarat bagi yang melakukan perjalanan pada tanggal 18 - 24 Mei 2021.
Sebanyak 1.087 kendaraan roda dua dan roda empat di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipaksa putar balik selama 5 hari larangan mudik atau sejak Kamis (6/5/2021) lalu.
Sebanyak 84,8 persen responden menyatakan tidak akan melakukan mudik setelah mengetahui adanya peraturan yang melarang kegiatan mudik di Lebaran 2021 ini.
Larangan mudik lebaran 2021 resmi diterapkan hari ini, Kamis (6/5). Posko penyekatan didirikan, salah satunya di Jalur Arteri Simpang Mutiara, Karawang.
Polisi menyekat kendaraan di Gerbang Tol Cikarang Barat sebagai operasi larangan mudik. Tindakan itu berimbas pada kemacetan di ruas Tol Japek arah Cikampek.
Mudik resmi dilarang hari ini, 6 Mei 2021. PT Jasa Marga pun menutup sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol MBZ hingga 18 Mei 2021.
Empat hari menjelang pelarangan mudik, situasi Pelabuhan Merak, Banten, terpantau lengang malam ini.
Begini situasi perbatasan Bekasi-Karawang jelang larangan mudik lebaran tahun 2021.
Pemerintah memang telah memberlakukan pengetatan dan pelarangan mudik Lebaran 2021. Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengaku masih khawatir.
Pemerintah menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sebagian warga pun mulai mudik awal. Seperti terlihat di agen bus di Kota Bekasi.