
Korban Harap Pemerintah Segera Tuntaskan Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Korban berharap Pemerintah juga akan segera melakukan penyelesaian yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Korban berharap Pemerintah juga akan segera melakukan penyelesaian yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan alasan Rumoh Geudong dipilih sebagai tempat kick-off pemulihan hak korban kasus HAM berat masa lalu ini.
Presiden Jokowi menawarkan ke dua korban peristiwa 1965-1966 untuk menjadi WNI. Keduanya menjadi warga Rusia dan Ceko pasca-peristiwa 1965-1966.
"Terima kasih atas kebesaran hati bapak, ibu dan saudara-saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk mencegah pelanggaran HAM berat terjadi lagi di Indonesia.
"Karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," kata Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tak ada permintaan maaf dari pemerintah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pengakuan secara langsung oleh Presiden Jokowi merupakan babak baru penanganan non-yudisial yang dapat dikelola untuk mengawali upaya transformasi konflik.
Pelanggaran HAM berat terutama yang terjadi di masa lalu memiliki dimensi yang sangat luas dan berpengaruh terhadap perjalanan sebuah bangsa.
Presiden Jokowi berencana melakukan tur untuk mengadakan pertemuan dengan para penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu.