
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Jalani Sidang Perdana di PN Makassar
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjalani sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjalani sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah janji dan komitmen Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah alasan dibuatnya Keppres penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial. Apa kata Mahfud?
Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menuai kritikan. Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara.
Mahfud Md mengungkap pimpinan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang segera bekerja. Tim itu bakal dipimpin dirinya dan tokoh lain.
Mahfud Md menanggapi kritik terhadap keppres Jokowi soal pelanggaran HAM berat. Menurut dia, pemerintah bakal tetap dikritik, apa pun sikap pemerintah soal itu.
Jokowi memilih penyelesaian 'di luar persidangan' untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Para aktivis menolak dan ingin penyelesaian secara yudisial.
Presiden Jokowi meneken Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Koalisi masyarakat sipil minta Keppres dibatalkan.
Jokowi telah meneken Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Keppres itu justru dikritik oleh aktivis HAM.
Jokowi menyebut pemerintah memperhatikan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi telah meneken Keppres pembentukan tim penyelesaian pelangaran HAM.