
Jejak Perkara Penusuk Syekh Ali Jaber hingga Duduk di Kursi Terdakwa
Pendakwah Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk akibat ditusuk orang tak dikenal pada September lalu di Lampung. Kini pelaku Alpin Andrian (AA) mulai disidang.
Pendakwah Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk akibat ditusuk orang tak dikenal pada September lalu di Lampung. Kini pelaku Alpin Andrian (AA) mulai disidang.
Kasus dugaan penusukan Syekh Ali Jaber bakal memasuki babak baru. Penikam Syekh Ali Jaber, Alin Andrian (AA) segera duduk di kursi pesakitan.
Syekh Ali Jaber menghadiahkan bendera Merah Putih ke penusuknya. Dia berharap bendera itu memberikan semangat agar pelaku semangat menjadi orang Indonesia.
Syekh Ali Jaber mengaku memimpikan pelaku yang menusuknya di Lampung. Dalam mimpi itu, dia menanyakan apa motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Syekh Ali Jaber meminta insiden penyerangannya tidak dikaitkan dengan isu apa pun. Dia meyakini kejadian itu merupakan takdir dari Allah SWT.
Polri menyampaikan, penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polri mengatakan pelaku berinisial AA itu terancam hukuman mati.
Kejati Lampung menyebut SPDP kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah diterima Kejari Bandar Lampung
Polisi telah menetapkan AA (24) sebagai tersangka kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. AA resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Demokrat minta polisi tak sembarangan dalam memberikan keterangan ke publik. Perlu ada saran ahli jiwa dalam meluruskan dugaan pelaku yang disebut sakit jiwa.
Penusuk pendakwah Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (24) akan diperiksa kondisi kejiwaannya. PKS meminta polisi tidak terlalu cepat dalam mengambil keputusan.