detikNewsKamis, 01 Apr 2021 15:27 WIB
Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (AA), divonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
detikNewsKamis, 01 Apr 2021 15:27 WIB
Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (AA), divonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
detikNewsJumat, 20 Nov 2020 05:34 WIB
Pendakwah Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk akibat ditusuk orang tak dikenal pada September lalu di Lampung. Kini pelaku Alpin Andrian (AA) mulai disidang.
detikNewsJumat, 18 Sep 2020 16:36 WIB
Syekh Ali Jaber menghadiahkan bendera Merah Putih ke penusuknya. Dia berharap bendera itu memberikan semangat agar pelaku semangat menjadi orang Indonesia.
detikNewsJumat, 18 Sep 2020 16:15 WIB
Syekh Ali Jaber meminta polisi mengusut tuntas pelaku yang menusuknya. Dia berharap motif pelaku dibongkar sesuai dengan apa yang dijanjikan Mahfud Md.
detikNewsJumat, 18 Sep 2020 15:44 WIB
Syekh Ali Jaber mengaku memimpikan pelaku yang menusuknya di Lampung. Dalam mimpi itu, dia menanyakan apa motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
detikNewsJumat, 18 Sep 2020 15:20 WIB
Syekh Ali Jaber menepis isu yang menyatakan dirinya pulang ke Madinah pasca-insiden penusukan. Dia menegaskan akan tetap berdakwah di Indonesia.
detikNewsJumat, 18 Sep 2020 14:50 WIB
Syekh Ali Jaber meminta insiden penyerangannya tidak dikaitkan dengan isu apa pun. Dia meyakini kejadian itu merupakan takdir dari Allah SWT.
detikNewsRabu, 16 Sep 2020 19:49 WIB
Irjen Argo Yuwono mengatakan saksi tersebut berasal dari keluarga, saksi di lokasi kejadian dan panitia wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin.
detikNewsRabu, 16 Sep 2020 16:56 WIB
Polri menyampaikan, penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polri mengatakan pelaku berinisial AA itu terancam hukuman mati.
detikNewsRabu, 16 Sep 2020 16:21 WIB
Polri mengatakan Polresta Bandar Lampung akan menggelar rekonstruksi penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. Rekonstruksi akan dilakukan besok.