
Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (AA), divonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (AA), divonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Pendakwah Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk akibat ditusuk orang tak dikenal pada September lalu di Lampung. Kini pelaku Alpin Andrian (AA) mulai disidang.
Syekh Ali Jaber menghadiahkan bendera Merah Putih ke penusuknya. Dia berharap bendera itu memberikan semangat agar pelaku semangat menjadi orang Indonesia.
Syekh Ali Jaber meminta polisi mengusut tuntas pelaku yang menusuknya. Dia berharap motif pelaku dibongkar sesuai dengan apa yang dijanjikan Mahfud Md.
Syekh Ali Jaber mengaku memimpikan pelaku yang menusuknya di Lampung. Dalam mimpi itu, dia menanyakan apa motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Syekh Ali Jaber menepis isu yang menyatakan dirinya pulang ke Madinah pasca-insiden penusukan. Dia menegaskan akan tetap berdakwah di Indonesia.
Syekh Ali Jaber meminta insiden penyerangannya tidak dikaitkan dengan isu apa pun. Dia meyakini kejadian itu merupakan takdir dari Allah SWT.
Irjen Argo Yuwono mengatakan saksi tersebut berasal dari keluarga, saksi di lokasi kejadian dan panitia wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin.
Polri menyampaikan, penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polri mengatakan pelaku berinisial AA itu terancam hukuman mati.
Polri mengatakan Polresta Bandar Lampung akan menggelar rekonstruksi penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. Rekonstruksi akan dilakukan besok.