
Komplotan Gendam Ditangkap, Gasak Rp 150 Juta dari Lansia di Semarang
Komplotan pelaku gendam ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Aksi mereka mengakibatkan seorang lansia di Banyumanik merugi Rp 150 juta. Begini modusnya.
Komplotan pelaku gendam ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Aksi mereka mengakibatkan seorang lansia di Banyumanik merugi Rp 150 juta. Begini modusnya.
Pelaku gendam, Supriyanto, dituntut 4 tahun penjara atas aksi penipuannya. Tak hanya menipu, terdakwa juga mencabuli korbannya.
Polisi menangkap pelaku kejahatan dengan modus gendam di Surabaya. Pelaku menyasar terminal dan mall di Surabaya.