detikFinanceSenin, 16 Des 2024 16:43 WIB Video: Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025 Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta pada tahun 2025.