
Vonis Penjara Bagi Mereka yang Seharusnya Si Paling Antikorupsi
Skandal pungli di rutan KPK telah memasuki babak akhir. Para terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK ini menerima hukuman empat hingga lima tahun penjara.
Skandal pungli di rutan KPK telah memasuki babak akhir. Para terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK ini menerima hukuman empat hingga lima tahun penjara.
Hengki menuding beberapa terdakwa kongkalikong untuk menumbalkannya dalam kasus ini.
Terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK, Eri Angga Permana, mengaku awalnya tak menerima pungli dari para tahanan. Eri mengaku namanya dicatut.
Info sidak sengaja dibocorkan petugas rutan ke para tahanan. Imbalannya, menurut Hengki, para petugas rutan yang melakukan sidak mendapat rokok hingga duit.
Salah satu terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK menerima Rp 107 juta. Eks Koordinator Kamtib Rutan KPK ini menerima uang cash di toilet hingga apartemen.
Terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK mengakui menerima Rp 399 juta. Terdakwa mengaku sedang berusaha mencicil untuk mengembalikan duit tersebut.
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Abduh mengaku mendapat tekanan dari eks Karutan KPK Achmad Fauzi.
Terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK sekaligus eks pegawai KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah membeli ponsel untuk para tahanan di Rutan KPK.
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengungkap kode 'jatah 01' untuk Karutan KPK terkait pungli dari para tahanan.
Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pungli. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50%.