detikFinanceSelasa, 04 Okt 2016 12:16 WIB
Ikut Tax Amnesty Periode I Tapi Tak Lapor Bukti Bayar Tebusan, Ini Akibatnya
Seorang wajib pajak melaporkan bukti pembayaran uang tebusan periode I di periode II tax amnesty. Alhasil, dia tetap harus membayar tebusan periode II yaitu 3%.











































