detikFinanceSenin, 22 Jun 2026 15:46 WIB
Satgas Setop 228 Pedagang Kripto Ilegal, Begini Modusnya
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.










































