detikJatimKamis, 04 Apr 2024 18:31 WIB PDM Non ASN Diimbau Isi Pemutakhiran Data Honorer hingga 5 April, Ini Caranya Kemenag RI mengimbau tenaga honorer melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) non ASN secara mandiri hingga 5 April 2024. Ini agar terdaftar di database BKN.