Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau tenaga honorer melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) non ASN secara mandiri hingga 5 April 2024. Hal ini agar tenaga honorer terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemutakhiran data mandiri non ASN ini dilakukan sebelum 5 April 2024. Mereka harus memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000.
Namun ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum registrasi PDM Non ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini detailnya:
1. Pertama-tama masuk ke situs https://pdm-nonasn.kemenag.go.id
2. Cek data diri dengan menggunakan NIK dan Nomor KK di aplikasi PDM
3. Jika data sudah terdaftar di aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang dan lengkapi informasi yang diperlukan
4. Klik "Submit"
5. Masukkan NIK dan nomor KK dalam kolom pengecekan data
6. Isi kode captcha
7. Lalu, periksa ketersediaan data Anda dalam sistem dengan klik ikon pencarian
8. Jika data berhasil ditemukan, lanjutkan proses registrasi
9. Isi data diri yaitu NIK, nomor KK, alamat e-mail, nomor WhatsApp yang masih aktif
10. Masukkan kode captcha, lalu kirim registrasi Anda
11. Setelah registrasi selesai, halaman Login akun akan muncul
12. Masukkan NIK dan password yang telah dikirim melalui WhatsApp
13. Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik "Masuk"
14. Lengkapi data diri Anda pada halaman Data Profil
15. Isi riwayat pendidikan Anda pada kolom yang tersedia
16. Isi riwayat pendidikan Anda sesuai nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya (link Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
17. Isi informasi pekerjaan Anda, dan unggah dokumen seperti Surat Penugasan/Tugas Jabatan Masing-masing (SPTJM)
18. Setelah mengisi semua data, klik "Ajukan Data" dan konfirmasi kebenaran data dengan klik "Ya, Setuju"
19. Tunggu konfirmasi dari pihak terkait status pengajuan Anda
20. Cetak bukti pengajuan Anda sebagai referensi dan keperluan administrasi Anda.
(irb/fat)