
Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti beri suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti beri suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku.
Ketua KPK merespons hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ketua KPK mengatakan pasal yang ditujukan sudah jelas.
Majelis hakim membacakan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan keterlibatan Hasto Kristiyanto menyediakan Rp 400 juta untuk pengurusan PAW Harun Masiku.
Hakim memutuskan Hasto Kristiyanto terbukti menyuap Rp 400 juta untuk PAW Harun Masiku. Bukti komunikasi dan kesaksian menguatkan keterlibatan Hasto.
Hasto mengklaim namanya dicatut oleh Saeful. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya dana operasional terkait pengurusan PAW Harun Masiku.
Saksi di sidang Hasto, Patrick Gerard Masoko mengaku pernah diminta Saeful Bahri bertemu Harun Masiku untuk mengambil koper berisi uang Rp 850 juta.