
Fakta-fakta yang Didapatkan Penyidik soal Transaksi Dinar-Dirham di Depok
Sejumlah fakta terungkap soal transaksi yang dilakukan di pasar tersebut menggunakan uang asing sebagai transaksi dan digelar di lahan tersangka.
Sejumlah fakta terungkap soal transaksi yang dilakukan di pasar tersebut menggunakan uang asing sebagai transaksi dan digelar di lahan tersangka.
Pendiri Pasar Muamalah di Depok setelah sempat heboh di media sosial pasar itu kedapatan melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham.
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, ditangkap Bareskrim terkait transaksi jual-beli dengan dirham dan dinar. Ratusan koin dirham dan dinar disita polisi.
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok yang viral karena menggunakan mata uang dinar dan dirham, ditangkap. Zaim dijerat dengan 2 pasal sekaligus.
Bareskrim menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, yang melakukan transaksi menggunakan koin dinar-dirham. Zaim disebut memiliki banyak peran.
Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok yang viral transaksi memakai mata uang dinar dan dirham!
Sebuah pasar Muamalah yang berada di kawasan Depok menjadi viral. Pasar itu disebut-sebut menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksinya.
Penggunaan rupiah sebagai mata uang RI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang.
Pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi membantah tudingan bahwa praktik perdagangan yang dilakukan di tempatnya bertentangan dengan hukum.
Pasar Muamalah di Depok bikin heboh karena sebuah video menunjukan adanya transaksi yang menggunakan dinar dan dirham.