
RKUHP: Pemilik Bisa Didenda Rp 10 Juta Jika Unggas Masuk Kebun Benih Orang
RUU KUHP mengancam pemilik unggas yang membiarkan unggasnya masuk ke kebun orang lain yang ditanami benih, dengan denda maksimal Rp 10 juta.
RUU KUHP mengancam pemilik unggas yang membiarkan unggasnya masuk ke kebun orang lain yang ditanami benih, dengan denda maksimal Rp 10 juta.
Warga Palopo kesal karena banyak sapi ternak memasuki perumahannya. Protes tak ada aturan, warga mengirim paket berisi kotoran sapi ke DPRD Palopo.
RUU KUHP di-carry over dari DPR 2014-2019 sehingga tidak dikaji dari nol agar tidak mengalami pemborosan anggaran. Apa saja isinya?
'Pasal Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP menjadi viral karena dinilai terlalu mengada-ada. Apakah pasal ini ada kasusnya?