
Mario Tetap Aniaya David yang Tak Berdaya, Ahli: Itu Penganiayaan Berat
Hal itu disampaikan Alfitra saat hakim Tumpanuli Marbun menanyakan perbedaan Pasal 351 ayat 2, Pasal 351, Pasal 354 dan Pasal 355 yang mengakibatkan luka berat.
Hal itu disampaikan Alfitra saat hakim Tumpanuli Marbun menanyakan perbedaan Pasal 351 ayat 2, Pasal 351, Pasal 354 dan Pasal 355 yang mengakibatkan luka berat.
Ada yang berbeda dalam jeratan pasal Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG mengungkapkan peran AG (15) dalam peristiwa penganiayaan David yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.
Sidang AG, pacar Mario Dandy, akan kembali digelar besok dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.
Mahfud Md meminta polisi menerapkan pasal yang lebih berat untuk Mario Dandy Satrio. Mahfud mengusulkan penerapan dua pasal penganiayaan berat. Ini pasalnya.
Pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak jerat Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David. Ini bunyi Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 76c juncto Pasal 80.