
Apakah Jasa Parkir Valet Dikenakan Pajak? Ini Penjelasannya
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah di atas, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah di atas, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir.
Parkir valet dikenakan pajak. Tak cuma di mal, pajak parkir valet itu berlaku di semua tempat yang menawarkan layanan jasa tersebut.
Parkir valet di Jakarta bakal dikenai pajak. Berapa besarnya?
Layanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet di Jakarta masuk sebagai objek pajak.